Strategi Fundraising Bencana Dalam dan Luar Negeri

Ikuti! Pelatihan Strategi Fundraising Bencana Dalam dan Luar Negeri Via Zoom. Sabtu, 11 Februari 2023 pukul 09.00 WIB-11.00 WIB. Kontribusi Rp 50.000 Daftar sekarang Klik wa.me/+6282211581158 (Ghofur)

Pendampingan

Pendampingan: LAZ/BAZ Yayasan sosial kemanusiaan

Fundraising Leadership Program

Kaderisasi Fundraising melalui pembelajaran khusus selama 4 bulan

Training

265
TOTAL TRAINING
465
SDM DIDAMPINGI
119
LEMBAGA MITRA
7
NEGARA PELATIHAN

Testimoni

Apa pendapat mereka tentang Institut Fundraiising Indonesia?

Trainer Kami

Partner Kami
Pos Terbaru
31 October 2023

momentum penegakan regulasi filantropi yang adil dan transparan

Oleh Abdul Ghofur (Associate Trainer IFI)

Pemberitaan tentang salah satu lembaga filantropi di Indonesia menjadi satu diskusi hangat terutama di kalangan pegiat filantropi termasuk meluas di publik.

Tentunya semua pihak ingin agar munculnya berbagai isu tentang kegiatan filantropi bisa selesai dengan baik dan transparan. Sebab ada penerima manfaat yang tengah menunggu berbagai aksi dan program filantropi yang merupakan ruh dasar bangsa Indonesia ini.

Terlepas dari subtansi tentang pemberitaan tersebut, perhatian publik yang besar terhadap dunia filantropi harus disikapi dengan spirit optimisme. Bahwa publik menginginkan lembaga filantropi yang transparan, amanah, profesional dan taat terhadap regulasi.

Kita meyakini lembaga filantropi Indonesia yang berizin resmi dan berusia di atas satu dasawarsa telah memiliki mekanisme manajerial yang memang memenuhi harapan publik tadi: transparan, amanah, profesional dan taat regulasi.

Kita memaknai apa yang terjadi hari ini sebagai bahan perenungan bagi semua pegiat filantropi. Bagi pegiat filantropi secara umum terbagi dalam dua kategori. Gerakan filantropi umum dan gerakan filantropi Islam. Masing-masing memiliki klausa regulasi yang berbeda.

Gerakan filantropi pada umumnya yang melakukan aktivitas pengumpulan uang dan benda ternaungi dalam UU Nomor 8 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam banyak hal memang yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah pengawasan dan implementasi peraturan dan kebijakan. Termasuk dalam pengawasan adalah implementasi yang adil dalam sebuah peraturan.

Penerapan UU No 8 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 diuji dalam beberapa kejadian yang menyita perhatian banyak khalayak. Teranyar saat Kemensos mencabut izin penggalangan dana dari Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelumnya publik juga bertanya tentang penggalangan dana untuk anak pasangan selebritis yang meninggal karena kecelakaan Vanessa Angel.

Pada dua kasus ini, ada perbedaan sikap yang cukup mencolok. Pada kasus pertama, Kemensos bergerak cepat dengan mencabut izin mengumpulan dana dan barang untuk ACT. Dalihnya berdasarkan konfirmasi dari pimpinan ACT ada dugaan pelanggaran batas penggunaan dana operasional.

Sementara pada kasus kedua, yang juga sempat dilaporkan ke Kemensos belum ada tindakan nyata. Pada kasus kedua yang dipersoalkan apakah individu berhak menghimpun uang dan barang dalam sebuah aktivitas fundraising? Jawaban dari Kemensos pada berbagai situs berita dalam kasus kedua bisa dikatakan cukup mengambang.

Maka momentum ini harus dijadikan sebagai ajang untuk semua pihak berbenah. Lembaga harus melakukan proses audit internal secara berkala, menerapkan sistem manajemen yang transparan dan profesional, serta taat aturan.

Negara dalam hal ini selain menegakkan peraturan, juga melakukan sosialisasi dan edukasi dalam pelaksanaan peraturan. Menjadikan peraturan sebagai pegangan yang adil diterapkan kepada semua kasus dan lembaga.

Alangkah baiknya sebagai sebuah perbaikan Kemensos dan pihak lembaga filantropi yang sudah berizin termasuk ACT duduk bersama untuk membuka diri. Melakukan audit forensik benarkah ada pelanggaran yang dilakukan sebelum terburu-buru menjatuhkan sanksi berbasis konfirmasi dari pimpinan ACT.

Audit forensik ini penting agar menjadi sebuah yurisprudensi dan pada akhirnya nanti sebuah panduan tentang apa saja unsur dari pembiayaan usaha pengumpulan yang maksimal 10 persen itu.

Dalam laporan Unicef Indonesia misalnya, disebutkan dalam situs resminya bahwa dari 100 persen yang disumbangkan yang disalurkan ke penerima manfaat sebesar 72 persen, 5 persen untuk operasional internal dan 23 persen untuk proses fundraising pengumpulan dana.

Maka perlu penjelasan dari Kemensos, definisi 10 persen pembiayaan usaha itu terdiri dari unsur biaya apa saja dan bagaimana aturan penggunaannya. Hal yang sama perlu dipertanyakan lewat mekanisme audit forensik yang terbuka apakah 13,7 persen klaim pimpinan ACT hanya untuk operasional internal atau termasuk proses fundraising dan biaya lainnya.

Momentum perbaikan

Hadirnya perhatian publik yang besar dalam pengelolaan salah satu lembaga filantropi di Indonesia setidaknya menghadirkan beberapa catatan yang bisa menjadi bahan perenungan. Publik akan memiliki keingintahuan yang sangat besar tentang bagaimana para praktisi mengelola dana operasionalnya. Termasuk di dalamnya bagaimana lembaga filantropi seharusnya melakukan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lembaga.

Trust bagi lembaga filantropi adalah yang paling utama. Kepercayaan adalah modal dasar untuk pengelolaan dana publik. Saat ini tugas lembaga filantropi adalah membuka diri, tampil apa adanya dan orientasi pada kemasan penerima manfaat. Betapa banyak program dan usaha agar penerima manfaat bisa terangkat manfaatnya adalah sebuah fakta yang juga harus ikut ditampilkan.

Di sisi lain memang harus ada upaya mengurangi spotlight terhadap pangung-panggung yang elitis misalnya mengurangi kegiatan di hotel berbintang bahkan penggunaan fasilitas yang berlebihan dengan memanfaatkan dana operasional.

Bagi pegiat filantropi pemantik ini bisa dijadikan pit stop. Tempat berhenti sebentar saja, amat sebentar dan bahkan bisa berhenti bersamaan dalam satu waktu. Tapi tidak perlu lama, sebab ‘perlombaan’ untuk mengangkat derajat penerima manfaat tidak bisa menunggu terlalu lama.

Jadikan pemantik ini sebagai bahan refleksi, tidak perlu merespons dengan emosional apalagi pembelaan berlebihan. Cukup lakukan scanning menyeluruh, kembali kepada value dan pastikan value bukan sebatas jargon. Tapi dimaknai dalam jiwa dan implementasi dalam bentuk profesional, kebijakan yang wajar, lebih kuat melayani publik dan seluruh stakeholder.

31 October 2023

pendekatan sroi dalam program csr

Kamu pegiat Filantropi?
Mengelola dana CSR?
Dan bingun bagaiamana membuat laporan yang
bikin retensi

Ikut nihh⏬

PENDEKATAN SROI DALAM PROGRAM CSR

bersama
Abdul Ghofur
Dirut PPPA Daarul Qur’an

Jumat 11 Nov 2022
Pukul. 09.00-11.30

Free via ZOOM

Apa yang dipelajari?
1. Membuat scope dan indentifikasi pemangku kepentingan
2. Memetakan hasil (outcomes) ke dalam bentuk impact map
3. Mengoleksi dan memberi nilai data
4. Menghitung dampak
5. Kalkulasi SROI
6. Pelaporan, Implementasi, dan penanaman nilai.

informasi dan pendaftaran
Yanti 0816887542

31 October 2023

ikuti pelatihan tembus target fundraising ramadhan 2023

LEBIH KURANG 3 BULAN RAMADHAN, SUDAH SAMPAI MANA PERSIAPAN LEMBAGA SAHABAT?

Ramadhan merupakan momen penting bagi Lembaga Sosial, Ziswaf kemanusiaan untuk memperkuat basis donatur, meningkatkan donasi dan retensi. Lembaga perlu mempersiapkan semuanya. Masih belum terlambat untuk Fundraising Ramadhan yang masterpiece dengan mengikuti:

“Pelatihan Tembus Target Fundraising Ramadhan 2023”

26 October 2023

penjurian daring ifa award 2023 sudah dimulai

Antusias Lembaga Pada Hari Pertama Pekan Penjurian IFA Award 2023


Indonesia Fundraising Award 2023 sudah memasuki proses penjurian daring, tanggal 30 Oktober menjadi permulaan rangkaian pekan dalam penjurian ini. 

Lembaga sangat berantusias untuk mengikuti penjurian daring yang diadakan oleh IFA Award, hal ini dibuktikan dengan persiapan matang dan pemaparan materi serta tanya jawab yang dimaksimalkan oleh peserta dihadapan dewan juri.

Dewan juri dalam pergelaran IFA Award 2023 terdiri dari : 

1. Ahmad Juwiani (Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keangan Syariah)

2. Iqbal Setyarso (Pemimpin Redaksi Filantropi)

3. Fatchuri Rosidin (Direktur Inspirasi Melintas Zaman IMZ)

4. Sri Sugiyanti (General Manager Institut Fundraising Indonesia)

5. Abdul Ghofur (Direktur Yayasan CSR Indonesia)

6. Agus Budi (Direktur Eksekutif Forum Zakat)

Yayasan CSR Institute
Jl Pulau Harapan IV No. 174 Rt007 Rw006 Kel. Cilangkap Kec. Cipayung Kodepos 13870
Ikuti Kami